Kisruh Biaya Kampanye Parpol
Hasil pencucian uang dari korupsi digunakan untuk kampanye. Apakah ini awal
dari korupsi? Sepertinya iya. KPU pada tahun ini sedang gencar-gencarnya
mengantisipasi partai yang menggunakan uang korupsi dari anggota kader-kader
mereka untuk digunakan dalam kampanye 2014 besok. Pengamat pemiliu dari Lingkar
Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan saat ini banyak sekali kader partai yang
terlibat dugaan korupsi. Dana korup tersebut disinyalir juga untuk kampanye
pada Pemilu 2014 nanti. “Dengan adanya dugaan aliran dana haram yang masuk ke
parpol, sanksi maksimal bisa dikenakan kepada parpol yang bersangkutan untuk
tidak disertakan dalam pemilu,” kata Ray saat diwawancarai KORAN SINDO.
Sungguh ironi memang apabila hal ini sampai terjadi. Bagaimana tidak belum jadi
wakil rakyat baru jadi caleg sudah akrab dengan korupsi. Tidak heran apabila
banyak sekali kader-kader parpol yang jadi wakil rakyat banyak yang tersandung
dengan masalah korupsi. Mereka pun masih senyum-senyum saja kadang menangis
karena beralibi telah dijebak dan lain sebagainya.
Ketidakterbukaan
Ketidakterbukaan anggaran kampanye dari parpol terkait bisa menyebabkan
kampanye yang tidak sehat. Dalam hal ini KPU harus bretindak sebagai pengamat
dan pemberi sanksi apabila ada parpol yang menggunakan dana terlalu berlebihan.
Apalagi sampai menggunakan uang hasil korupsi dari kader-kadernya. Persoalan
transparansi dan akuntabilitas dana kampanye kini masih saja menjadi borok
dalam setiap Pemilu di Indonesia, dan saatnya Pemerintah melaksanakan
kewenangannya untuk menginfomasikan dana tersebut ke masyarakat. Supaya
masyarakat juga mengetahui kisaran biaya yang digunakan dalam kampanye. Adapun
“Kewenangan ini sama seperti halnya kewenangan lain berupa pembuatan surat
suara, kotak suara, tinta, media online dan lainnya yang berkaitan dengan
Pemilu. Hal ini ditujukan untuk meminimallisir penyelewengan yang dilakukan
oleh parpol atau kandidat, seperti penggelembungan biaya, manipulasi atau untuk
politik uang.
Peran KPU
KPU akan menindak tegas parpol peserta Pemilu 2014
yang menggunakan dana haram untuk kampanye sesuai peraturan KPU yang saat ini
masih terus digodok. KPU menilai, penggunaan dana ilegal yang tidak diketahui
asal usulnya tidak bisa digunakan saat kampanye. Sebab, tidak menutup
kemungkinan, dana kampanye digelontorkan untuk mencuci uang. Demi transparansi
dana kampanye, parpol wajib membuat laporan penggunaan dana kampanye berkala,
termasuk menjelaskan sumbernya. Ini ditempuh untuk mengurangi timbulnya
kecurigaan dari masyarakat. KPU menganjurkan agar lebih transparan, dan partai
politik peserta pemilu harus memiliki rekening khusus dana kampanye, terpisah
dari rekening partai. Maka dari itu peran KPU disini untuk mengawasi
parpol-parpol yang akan ikut kampanye pada 2014 nanti. Dan bekerja sama dengan
PPATK untuk memantau rekening parpol yang ikut dalam pemilu. Supaya
transparansi nanti jelas adanya.
Presonalisasi
Transparansi dalam kampanye politik harus di laksanakan. Mengingat semakin
seringnya wajah wajah senayan yang diciduk oleh KPK. Hal ini juga mengacu akan
berdampaknya di masyarakat tentang biaya anggaran kampanye parpol yang sering
dianggap terlalu berlebihan. Sehingga dalam pelaksanaan kampanye terjadi
kampanye yang tidak sehat antar caleg dari kubu partai. Hal ini dimaksudkan
juga untuk meminimalisir kasus korupsi di Negara Indonesia ini. Dan dengan
adanya pengawasan anggaran biaya partai ini semoga dapat memperkecil terjadinya
korupsi. Untuk itulah kita sebagai masyarakat harus mendukung adanya kebijakan
baru dari KPU. Katakana tidak untuk korupsi.
Dimuat di Opini Harian KORAN SINDO – Senin, 13 Mei 2013
0 komentar:
Posting Komentar